Surprise Me!

[Infografis] Sejumlah Fakta Larangan Mudik Hingga Sanksinya!

2020-04-22 4,197 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2020. Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19 ke <br />berbagai daerah di Indonesia. <br /> <br />Keputusan pemerintah ini melihat survei dari Kemenhub yang menunjukan ada 24% warga yang masih nekat mudik ke <br />kampung halaman di tengah pandemi Corona, meski sudah ada imbauan dari pemerintah agar tak mudik. <br /> <br />Larangan mudik ini mulai diterapkan pada Jumat, 24 April 2020. Angkutan umum, motor dan kendaraan pribadi dilarang <br />keluar dari zona merah covid-19. <br /> <br />Kementerian Perhubungan akan menutup akses jalan antar wilayah. Namun, untuk angkutan barang dan logistik masih <br />dapat beroperasi. Akses jalan tol dipastikan tidak akan ditutup untuk angkutan logistik, tenaga kesehatan dan orang <br />yang bergerak di jasa perbankan. <br /> <br />Sanksi pelanggaran larangan mudik mulai berlaku pada 7 Mei 2020. Sanksi berupa teguran ringan sampai sanksi paling <br />berat yaitu kurungan penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 Juta. Hal ini sesuai dengan pasal 93 UU <br />Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon